Piala Dunia 2022 resmi dimulai dengan tuan rumah Qatar. 32 negara siap bersaing memperebutkan gelar tim sepak bola terkuat di dunia.
Namun, turnamen diselenggarakan berbeda setiap empat tahun, karena Piala Dunia diadakan untuk pertama kalinya di negara Timur Tengah.
Adat dan budaya yang dipengaruhi hukum agama juga akan berpengaruh pada Piala Dunia 2022 di Qatar. Ini juga mengapa banyak penggemar sepak bola percaya bahwa Piala Dunia tahun ini akan penuh dengan kontroversi, mulai dari larangan alkohol hingga ancaman terhadap kaum LGBT dan pelanggar seks di luar nikah.
Baca juga:Ghanim Al-Muftah membaca ayat suci Alquran di piala dunia Qatar
Berikut beberapa peraturan Piala Dunia FIFA 2022 di Qatar:
1. Alkohol
Hanya dua hari sebelum pembukaan Piala Dunia pada hari Minggu (20 November 2022), badan sepak bola internasional FIFA mengumumkan larangan. . Dari penjualan minuman beralkohol hingga penggemar menonton Piala Dunia. FIFA mengadakan pembicaraan dengan Qatar sebagai tuan rumah, yang memiliki peraturan alkohol yang ketat, menyusul pengumuman tersebut.
Sebelumnya, salah satu sponsor utama Piala Dunia, Budweiser, memiliki hak eksklusif untuk menjual birnya di sekitar stadion AB InBev tiga jam sebelum dan satu jam setelah setiap pertandingan.
Namun, kebijakan tersebut kemudian direvisi setelah negosiasi panjang antara Presiden FIFA Gianni Infantino; Budweiser; dan kepemimpinan eksekutif Komite Tertinggi Qatar. Namun, Budweiser masih diperbolehkan menjual bir beralkohol di zona FIFA FAN Fest di pusat kota Doha. Penjualan juga dapat dilakukan di lokasi hiburan tertentu.
2. Narkoba
Qatar adalah salah satu negara paling ketat di dunia dalam hal narkoba. Mereka melarang ganja dan bahkan obat-obatan yang dijual bebas seperti narkotika, obat penenang dan amfetamin. Menjual, menyelundupkan, dan memiliki obat-obatan terlarang dapat mengakibatkan hukuman yang berat, termasuk hukuman penjara yang lama diikuti dengan deportasi dan denda yang besar.
Tuduhan penyelundupan narkoba membawa hukuman mati. Penggemar Piala Dunia harus menyadari hukum ketika mereka tiba di Bandara Internasional Hamad, di mana petugas memindai tas dan penumpang dengan teknologi keamanan baru dan telah menangkap pengemudi yang mengalami gangguan narkoba dalam jumlah terkecil sekalipun.
3. Jenis Kelamin
Qatar menganggap kohabitasi antara perempuan dan laki-laki yang belum menikah sebagai kejahatan. Negara ini bahkan memiliki undang-undang kecabulan yang menghukum pelanggar seks di luar nikah. Namun, menurut pihak berwenang, pasangan yang belum menikah dapat berbagi kamar hotel selama Piala Dunia tanpa masalah.
Berpegangan tangan tidak akan masuk penjara, tetapi pengunjung harus menghindari tampilan keintiman di depan umum. Hukum Qatar melihat orang dewasa yang dihukum karena seks gay atau lesbian menghadapi satu sampai tiga tahun penjara. Cross-dressing dengan nama samaran, memakai pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya juga dikriminalisasi.
4. Kode Pakaian
Situs web pariwisata pemerintah Qatar mewajibkan pria dan wanita untuk menunjukkan rasa hormat terhadap budaya lokal dengan menghindari pakaian yang terlalu terbuka di depan umum. Pengunjung diminta menutupi bahu dan lutut.
Orang yang mengenakan atasan pendek dan tanpa lengan dilarang mendekati gedung pemerintah dan pusat perbelanjaan. Wanita yang mengunjungi masjid di kota diberi jilbab. Cerita lain di sebuah hotel di mana bikini bisa dipakai di kolam renang hotel.
5. Tindak Pidana Lainnya
Menunjukkan jari tengah, terutama ketika berurusan dengan polisi atau pihak berwenang lainnya, dapat mengakibatkan seseorang ditangkap. Sebagian besar kasus kriminal di Qatar menghukum orang asing yang tidak mengetahui kejahatan tersebut.
Banyak wanita dan pria Qatar tidak berjabat tangan dengan lawan jenis. Memfilmkan dan memotret orang tanpa persetujuan mereka, serta memfilmkan situs militer atau agama yang sensitif, dapat mengarah pada penuntutan. Penting juga untuk berhati-hati saat mendiskusikan agama dan politik dengan penduduk setempat.
Menghina Keluarga Kerajaan bisa membuatmu dipenjara. Menyebarkan berita palsu dan merugikan kepentingan nasional adalah kejahatan serius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar